Polri Tegaskan Proses Hukum OTT dan Pidana Pemilu Tak Bisa Ditunda - Petrus Heri Sutopo

Breaking

Featured


Senin, 19 Maret 2018

Polri Tegaskan Proses Hukum OTT dan Pidana Pemilu Tak Bisa Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan, proses hukum terhadap peserta pilkada yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ( OTT) dan tindak pidana pemilu tak bisa ditunda.

"Khusus yang OTT dan terlibat dengan pidana pemilu tetap diproses, karena sesuai Undang-Undang Pilkada itu hanya 14 hari harus diproses," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan. Kendati demikian, Setyo menjelaskan bahwa proses hukum di luar OTT dan pidana pemilu tetap bisa ditunda hingga proses Pilkada dan pelantikan selesai.

"Kalau yang lain-lain, itu tunda dulu. Jalan dulu sampai selesai baru kami proses. Tapi kalau OTT dan pidana pemilu ya harus diproses," kata Setyo.

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh Polri untuk menghargai proses demokrasi dalam Pilkada Serentak 2018. Dengan demikian, proses pemilihan bisa berlangsung dengan lancar. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menegaskan, kepolisian akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang telah resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2018. Proses hukum akan dilanjutkan setelah tahap pemungutan suara dan pengumuman pemenang pilkada selesai.

"Kami menghargai proses demokrasi yang berjalan. Kami paham ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan KPUD, dia bukan menjadi diri sendiri, tapi sudah menjadi milik partai dan pendukungnya. Partai adalah bagian sistem demokrasi dan kanal menyuarakan aspirasi. Kita harus menghormati," kata Tito.

(Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/03/19/13500851/polri-tegaskan-proses-hukum-ott-dan-pidana-pemilu-tak-bisa-ditunda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar